• Jumat, 22 September 2023

Begini Nasib Hakim PN Rangkasbitung yang Ketahuan Pakai Sabu di Ruang Kerja

- Rabu, 19 Juli 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi hakim. (Ist)
Ilustrasi hakim. (Ist)

Indonesia - Tindakan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman sungguh mencoreng nama baik istitusi kehakiman.

Pasalnya dia ketahuan menggunakan barang haram berupa sabu di ruang kerjanya.

Danu Arman dan seorang hakim lain yakni Yudi Rozadinata ditangkap oleh petugas dari BNN pada pada 17 Mei silam.

Baca Juga: Punya Karakter yang Kontras, Pasangan Zodiak ini Tak Cocok Kalau Bersama

Turut ditangkap pula seorang lain dalam kasus tersebut yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan PN Rangkasbitung.

Mahkamah kehormatan Hakim pun mengambil tindakan tegas dengan memecatnya dengan tidak hormat dalam sebuah sidang yang digelar Selasa (18/7) di Mahkamah Agung.

"Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam sidang tersebut.

Hakim Danu Arman dianggap melanggar kode etik hakim, dengan perintah memberhentikan sementara oleh Ketua MA hingga surat keputusan Presiden diterbitkan.

Baca Juga: Lembaga Riset ini Sebut Cawapres Pegang Kartu AS di Pilpres 2024

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Amzulian.

Sanksi berat yang diberikan kepada Danu adalah pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan putusan MKH.

Dalam nota pembelaannya, Danu memohon agar tidak dipecat dan mengakui penggunaan sabu.

Dirinya beralasan mengonsumsi barang terlarang itu karena diajak oleh rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata.

Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo, Panglima TNI Tegaskan Hal ini

Halaman:

Editor: Tika Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X