Indonesia - Tindakan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman sungguh mencoreng nama baik istitusi kehakiman.
Pasalnya dia ketahuan menggunakan barang haram berupa sabu di ruang kerjanya.
Danu Arman dan seorang hakim lain yakni Yudi Rozadinata ditangkap oleh petugas dari BNN pada pada 17 Mei silam.
Baca Juga: Punya Karakter yang Kontras, Pasangan Zodiak ini Tak Cocok Kalau Bersama
Turut ditangkap pula seorang lain dalam kasus tersebut yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan PN Rangkasbitung.
Mahkamah kehormatan Hakim pun mengambil tindakan tegas dengan memecatnya dengan tidak hormat dalam sebuah sidang yang digelar Selasa (18/7) di Mahkamah Agung.
"Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam sidang tersebut.
Hakim Danu Arman dianggap melanggar kode etik hakim, dengan perintah memberhentikan sementara oleh Ketua MA hingga surat keputusan Presiden diterbitkan.
Baca Juga: Lembaga Riset ini Sebut Cawapres Pegang Kartu AS di Pilpres 2024
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Amzulian.
Sanksi berat yang diberikan kepada Danu adalah pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan putusan MKH.
Dalam nota pembelaannya, Danu memohon agar tidak dipecat dan mengakui penggunaan sabu.
Dirinya beralasan mengonsumsi barang terlarang itu karena diajak oleh rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata.
Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo, Panglima TNI Tegaskan Hal ini
Artikel Terkait
Ayah Tiri Lecehkan Anak di bawah Umur, Polisi Langsung Bergerak
Mark Zuckberg Bertelanjang Dada, Pamer Tubuh Penuh Otot! Tantang Elon Musk Berkelahi di Octagon
Pengendara Mobil Ugal-ugalan Salah Pilih Lawan, Ternyata mantan Atlet MMA
Remaja Tanpa Helm ‘Dikepung’ Polisi, Netizen: Jantungnya Pindah ke Aspal
Heboh Anjing Menikah, Pestanya Mewah Banget! Warganet Lempar Hujatan
Pasangan Pengantin ini Agak Lain, Masa ChatGPT Dijadikan Penghulu Pernikahan!
Tragedi 1 Suro, Detik-detik KA Brantas Tabrak Truk di Semarang! Bola Api Membumbung ke Angkasa