Indomostviral.com - Arfita Dwi Putri, istri Yama Carlos, mengunggah surat pemberitahuan dari developer. Surat itu ditujukan kepadanya dan Yama Carlos.
Isi surat itu adalah permintaan agar Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri segera mengosongkan rumahnya.
Ini terjadi setelah pasangan itu gagal berjanji untuk membayar tunggakan dengan mencicil pada 5 Mei 2023.
Baca Juga: Biadab! Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Perkosa 12 Santri dengan Modus Agar Berkah
Developer tersebut kemudian mengirim surat pada 29 Mei 2023. Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri diminta keluar rumah paling lambat 31 Mei 2023.
"Kami pihak penjual menginformasikan kepada Bu Arfita dan Pak Yama terkait kewajiban pengosongan unit dan penyerahan kunci rumah selambat-lambatnya 2x24 jam dari surat ini diberikan atau pada tanggal 31 Mei 2023. Hal ini dikarenakan unit rumah tersebut akan segera kami lakukan renovasi untuk dapat dijual kembali,” isi surat tersebut.
Saat ini, Arfita Dwi Putri sudah tidak tinggal serumah lagi. Seperti diketahui Arfita sedang proses bercerai dari Yama Carlos.
Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Serobot Antrean SPBU Ngamuk saat Ditegur, Kini Buron
"Sampai ada surat pemberitahuan ini pu, YC masih tempati rumah tsb," katanya.
Kini, Arfita Dwi Putri hanya bisa pasrah. Dia juga menyebutkan bahwa rumah itu awalnya dimaksudkan untuk diserahkan kepada anak jika perceraian itu terjadi.
"Semoga Allah ganti dengan rezeki yang lebih tidak terduga lagu untuk Marco ya nak," ungkap Arfita.
Sampai kini, Yama Carlos belum memberikan komentar mengenai surat tersebut.***
Artikel Terkait
Beberapa Tokoh Hadiri Perhelatan Konser 51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani, Termasuk Menpora Dito Ariotedjo
Desta Dan Natasha Rizki Kompak Hadiri Sidang perceraian Pertama Mereka Hari Ini
Wadaw! Jeff Bezos Diduga Akan Lakukan Pernikahan Di Luar Angkasa
Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Lagi
Sumber Penghasilan Inge Anugrah saat Resmi Cerai dengan Ari Wibowo, oh Ternyata
Keren! Wajah Musisi Senior Titiek Puspa Terpajang Di Times Square New York