• Jumat, 22 September 2023

Mahasiswi Miliki Puluhan Paket Sabu, Penjara 20 Tahun Menanti

- Kamis, 20 Juli 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi  sabu (Foto/Ist)
Ilustrasi sabu (Foto/Ist)

Indomostviral.com - Polres Aceh Barat menangkap seorang mahasiswi berusia 20 tahun, AM, warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi mendapatkan informasi mengenai sang mahasiswi tersrbut dari warga di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melansir Antara, Kamis (20/7).

Baca Juga: Wah, Zodiak ini Selalu Menjalani Hidup dengan Pesimistis

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AM di Gunung Kleng.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih 103,64 gram dan dua tas samping warna hitam,

Ada pula satu unit ponsel merek Oppo warna hitam yang disita sebagai barang bukti.

Penggeledahan dilakukan di kos AM di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, dan ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam tas samping warna hitam.

Baca Juga: Tragedi 1 Suro, Detik-detik KA Brantas Tabrak Truk di Semarang! Bola Api Membumbung ke Angkasa

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, dan menemukan 17 bungkus plastik sedang yang diduga paket sabu.

Dalam pemeriksaan, AM mengaku sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial H, yang dititipkan kepadanya

“Saat ini tersangka AM sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar AKBP Andi Kirana.

Baca Juga: Soal Insiden Baliho Dirinya yang Dicopot, Ganjar Pranowo Buka Suara!

Halaman:

Editor: Tika Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X