• Jumat, 22 September 2023

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Kini masih berstatus Bacaleg

- Jumat, 2 Juni 2023 | 20:37 WIB
Tidak jadi pemeriksaan karena Johnny G Plate sakit (dok kejaksaan.go.id)
Tidak jadi pemeriksaan karena Johnny G Plate sakit (dok kejaksaan.go.id)



Indomostviral.com - Partai Nasdem akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka atas Mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Langkah pengajuan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi BTS 4G itu ditempuh untuk melihat apakah Johnny G Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi.

“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” kata Willy pada Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga: Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung imbas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Tidak dijelaskan lebih terperinci kapan langkah praperadilan itu akan ditempuh Nasdem.

Kini status Johnny G Plate masih sebagai bakal calon legislatif partai Nasdem. Status Johnny G Plate masih belum diubah lantaran Nasdem masih mengajukan upaya praperadilan.

Johnny G Plate kini ditetapksan sebagai tersangka sugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Soal Kasus Johnny G Plate, Murni Korupsi Bukan Politik

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Mei 2023, saat ini dia masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Akibat kasus itu, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp8 triliun dari total nilai proyek Rp10 triliun.

Editor: Tika Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X