Indomostviral.com - Partai Nasdem akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka atas Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Langkah pengajuan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi BTS 4G itu ditempuh untuk melihat apakah Johnny G Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi.
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” kata Willy pada Jumat 2 Juni 2023.
Baca Juga: Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung imbas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Tidak dijelaskan lebih terperinci kapan langkah praperadilan itu akan ditempuh Nasdem.
Kini status Johnny G Plate masih sebagai bakal calon legislatif partai Nasdem. Status Johnny G Plate masih belum diubah lantaran Nasdem masih mengajukan upaya praperadilan.
Johnny G Plate kini ditetapksan sebagai tersangka sugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mahfud MD Tegas Soal Kasus Johnny G Plate, Murni Korupsi Bukan Politik
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Mei 2023, saat ini dia masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
Akibat kasus itu, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp8 triliun dari total nilai proyek Rp10 triliun.
Artikel Terkait
Soal Status Tersangka Johnny G Plate, Mahfud MD Tegaskan Hal ini
Bobroknya Kemenkominfo di Tangan Johnny G Plate Dibongkar Mahfud MD
Jokowi Terima Kasih kepada Johnny G Plate Setelah Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
Soal Korupsi BTS Johnny G Plate, Mahfud MD Buka Pintu Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Lain
Mahfud MD Tegas Soal Kasus Johnny G Plate, Murni Korupsi Bukan Politik
Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung imbas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G