• Jumat, 22 September 2023

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Tudingannya Tak main-main!

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
Denny Indrayana saat berdialog dengan Abraham Samad lewat sambungan tatap muka. (Tangkap layat Youtube/Abraham Samad Speakup)
Denny Indrayana saat berdialog dengan Abraham Samad lewat sambungan tatap muka. (Tangkap layat Youtube/Abraham Samad Speakup)

Indomostviral.com - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dikabarkan dilaporkan ke polisi sebagai buntut dari cuitannya di Twitter penggunaan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

Laporan polisi itu dilayangkan ke langsung Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi laporan itu dan mengatatakan timnya sedang melakukan penyelidikan terkait hal itu.

Baca Juga: Tepuk Tangan, Manusia Silver ini Sigap Sehingga Ambulans Bisa Lewat

Dia lantas menjelaskan kronologis AWW melaporkan sosok pakar hukum tata negara tersebut.

Dikatakan, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di Twitter dan Instagram milk Denny Indrayana.

Unggahan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Rasain, Bule Jerman yang Telanjang di Pementasan Tari Dibeginikan oleh Pemerintah

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Dia melanjutkan, AWW melaporkan dua akun media sosial Denny Indrayana, yaitu @dennyindrayana di Twitter dan @dennyindrayana99 di Instagram.

Sementara itu, barang bukti yang dalam laporan itu meliputi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan flashdisk berkapasitas 16 GB merek Sony.

Selain itu, menurut Irjen Sandi Nigroho, AWW menyertakan dia orang saksi dalam laporannya yakni yaitu WS dan AF.

Baca Juga: Pengunggah Video Bocah yang Pindah SLB Lantaran Di-bully Unggah Klarifikasi, Ternyata…

Menurut AWW, Denny Indrayana melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHPidana, dan Pasal 207 KUHP.

Halaman:

Editor: Tika Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X