Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung imbas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:30 WIB
Johnny G Plate Dietetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G Menkominfo (PMJ News)
Johnny G Plate Dietetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G Menkominfo (PMJ News)



Indomostviral.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Johnny G Plate kini ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum. Kejaksaan Agung terus menyisir aset yang dimiliki oleh Johnny G Plate, salah satunya menyita mobil Land Rover milik Johnny G Plate.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Soal Kasus Johnny G Plate, Murni Korupsi Bukan Politik

"(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Diketahui Johnny G Plate diduga melakukan korupsi dana pembangunan proyek BTS 4G dan insfrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca Juga: Soal Korupsi BTS Johnny G Plate, Mahfud MD Buka Pintu Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Lain

Selain Johnny G Plate, ada 6 tersangka lain yang juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G untuk wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal.
 
Berikut 6 Tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
 

Editor: Tika Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X